Katekisasi
reguler khusus pra-perkawinan
Katekisasi Reguler
Diperuntukkan bagi:
Jemaat yang belum Sidi
Peserta umum/reguler
Dokumen yang perlu disiapkan:
Surat Baptis (Asli / Fotokopi)
Akta Kelahiran (Fotokopi)
Kartu Keluarga (KK)
Identitas diri (KTP / Kartu Pelajar)
Pas Foto 3×4
Katekisasi Khusus
Diperuntukkan bagi:
Jemaat berusia minimal 21 tahun
Jemaat yang sudah menikah tetapi belum Sidi
Jemaat yang berasal dari agama lain
Dokumen yang perlu disiapkan:
Surat Baptis (jika sudah ada)
Akta Kelahiran (Fotokopi)
Kartu Keluarga (KK)
Identitas diri (KTP)
Pas Foto 3×4 (berwarna)
Katekisasi Pra-Perkawinan
Diperuntukkan bagi:
Calon pasangan suami-istri yang akan menikah.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Formulir Pendaftaran
Surat Baptis (Fotokopi)
Surat Sidi (Fotokopi)
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Surat Keterangan Gereja Asal (bagi non-jemaat setempat)
Informasi Tambahan Penting:
- Durasi/Pertemuan: Wajib mengikuti 12 kali pertemuan (±3 bulan).
- Sertifikat: Peserta Katekisasi Pra-Perkawinan akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan 12 pertemuan.
- Waktu Pendaftaran: Pendaftaran perkawinan dilakukan minimal 4 bulan sebelum hari pelaksanaan.
- Batas Administrasi: Seluruh kelengkapan administrasi di atas harus diserahkan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pemberkatan dilakukan.
- Katekisasi dari Luar: Jika mengikuti katekisasi pra-perkawinan dari GPIB lain, wajib menyerahkan surat keterangan beserta daftar materi yang telah diterima.
- Baptisan/Sidi: Bagi calon mempelai yang belum Baptis atau belum Sidi, wajib mendaftar untuk Baptisan dan Katekisasi Khusus terlebih dahulu.

