Layanan Pemesanan Fasilitas GPIB Paulus
Tersedia Untuk
Pelayanan Pemberkatan Perayaan Ibadah Rapat Seminar Pelatihan
Penyewaan ruangan di GPIB Paulus Jakarta tersedia untuk berbagai macam kegiatan dengan fasilitas penunjang seperti livestream, maupun pemusik, dan masih banyak lagi.
Daftar Pertanyaan Umum
Pertanyaan-pertanyaan seputar pemakaian dan penyewaan fasilitas ruangan GPIB Paulus Jakarta
Apa nama gereja anda dan lokasinya?
GPIB Jemaat Paulus DKI Jakarta, berlokasi di Jl. Taman Sunda Kelapa No.12, Jakarta 10310, INDONESIA.
Bagaimana cara menghubungi anda?
Anda dapat menghubungi gereja melalui telepon di (021) 3841553, 31928105, atau 3150910, melalui faks di (021) 3914533, atau melalui email di paulus.jakpus@gpib.or.id.
Tempat yang tersedia untuk disewa dan biayanya?
Tempat yang tersedia untuk disewa beserta biayanya adalah sebagai berikut:
- Gedung Gereja: Rp 10.000.000,-
- Ruang Pertemuan: Rp 8.000.000,-
- Konsistori 1: Rp 2.000.000,-
- Konsistori 2: Rp 500.000,-
- Lounge: Rp 2.000.000,-
- Area parkir sebagai tempat acara: Rp 2.000.000,-
- Ruang 2A: Rp 500.000,-
- Ruang 2B: Rp 500.000,-
- Ruang 3A: Rp 1.000.000,-
- Foto Pre Wedding: Rp 1.500.000,-
Jika saya jemaat apakah ada kewajiban biaya?
Untuk kewajiban pembayaran bagi jemaat dikenakan potongan biaya 50% dari harga sewa untuk non-jemaat (umum / simpatisan)
Bagaimana dengan biaya sewa untuk unit misioner?
Penggunaan fasilitas ruangan di GPIB Paulus untuk tujuan pelayanan bagi Unit Misioner, tidak dikenakan biaya.
Fasilitas apa saja yang tersedia selain dari ruangan?
Biaya sewa Gedung Gereja sudah termasuk piano/orgen, sound system, dan multimedia (tidak termasuk streaming).
Apakah ada biaya tambahan untuk menyewa gedung gereja?
Ya, ada biaya tambahan untuk:
- Band: Rp 1.000.000,-
- Live streaming (tanpa akun dari GPIB Jemaat Paulus): Rp 500.000,-
Fasilitas apa saja yang termasuk dalam biaya penyewaan ruangan?
Biaya sewa Ruang Pertemuan sudah termasuk kursi yang dibutuhkan, piano, sound system, dan proyektor overhead.
Berapa lama batas waktu penggunaan ruangan?
Batas waktu penggunaan ruangan adalah selama 6 jam, dimulai dari waktu yang telah ditentukan oleh pengguna, dengan catatan batas akhir acara adalah pukul 22.00 WIB.
Bagaimana cara melakukan pembayaran
Pembayaran biaya sewa ditujukan ke rekening GPIB Jemaat Paulus di Bank BCA dengan nomor rekening 2066799988.
Apakah diperlukan pembayaran di muka?
Ya, uang muka sebesar 30% dari harga sewa wajib dibayar paling lambat 2 (dua) hari setelah waktu pemesanan.
Kapan batas waktu untuk pelunasan?
Pelunasan sebesar 70% dari harga sewa harus dibayar paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari H. Apabila waktu pemesanan kurang dari 14 hari, maka Penyewa wajib membayar 100% dari harga sewa.
Bagaimana cara memastikan saya mendapatkan tanggal yang saya inginkan?
Kami menerapkan kebijakan berdasarkan pembayaran. Tempat Anda baru akan kami amankan setelah minimum pembayaran di muka kami terima. Jika ada beberapa pihak yang menginginkan tanggal yang sama, kami akan memprioritaskan pihak yang menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu.
Apakah diperlukan biaya deposit (uang jaminan)?
Ya, uang jaminan (deposit) wajib diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari H. Jumlahnya adalah:
- Gedung Gereja dan Ruang Pertemuan: Rp 2.000.000,-
- Ruang lainnya: Rp 500.000,-
Apa kegunaan uang deposit dan apakah bisa dkembalikan?
Deposit digunakan untuk perbaikan atas kerusakan tempat yang disewa dan/atau membersihkan sampah yang ditinggalkan Penyewa. Apabila tidak ada kerusakan atau sampah, maka deposit akan dikembalikan kepada Penyewa.
Apa yang terjadi jika saya membatalkan pesanan?
Apabila terjadi pembatalan, maka uang muka tidak dapat dikembalikan.
Bisakah saya menunda / mengubah tanggal acara saya?
Ya, penundaan/perubahan tanggal acara dapat dilakukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum hari pelaksanaan acara. Penundaan yang dilakukan kurang dari 1 (satu) bulan sebelum hari H akan dianggap sebagai pembatalan dan Penyewa harus melakukan pemesanan ulang.
Berapa kali saya bisa mengubah tanggal acara?
Perubahan tanggal acara hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. Perubahan tanggal hanya berlaku di tahun yang sama dan tergantung pada ketersediaan tanggal yang diinginkan.
Apa saja aturan umum untuk penyewa?
Ya, aturan umum untuk penyewa meliputi:
- Penyewa tidak dapat menyewakan tempat ke pihak ketiga.
- Tempat yang disewa tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar maksud penyewaan.
- Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang terjadi selama pemakaian.
- Penyewa harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor/Sekretariat untuk pemasangan dekorasi, spanduk, atau papan bunga.
- Dilarang menaburkan kembang, konfeti, atau sejenisnya, serta menggunakan balon gas di dalam Gereja.
- Penyewa wajib mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku.
Adakah aturan khusus untuk penyewa gedung gereja?
Aturan khusus untuk penyewa Gedung Gereja meliputi:
- Tidak memindahkan atau mengubah tata letak peralatan tanpa izin.
- Tidak merusak karpet, lantai, interior, serta tidak menempelkan atau memaku sesuatu di dinding, gorden, meja, kursi, jendela, atau pintu.
- Dilarang menggunakan paku, pin, stapler, dan perekat yang dapat merusak
- Dilarang makan dan minum di dalam Gereja.
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan/atau merokok di lingkungan Gereja.
- Dilarang mengenakan pakaian yang tidak sopan.
- Fotografer tidak diperbolehkan naik ke altar Gereja.
- Penyewa wajib membersihkan semua sampah yang timbul akibat acara.
Apa saja aturan khusus untuk penyewaan ruangan selain gedung gereja?
Aturan khusus untuk ruangan lain meliputi:
- Tidak memindahkan atau mengubah tata letak peralatan tanpa izin.
- Dilarang menggunakan paku, pin, stapler, dan perekat yang dapat merusak bangku, meja, atau tembok.
- Jika membuat taman di dalam Ruang Pertemuan, wajib menggunakan alas plastik dan membersihkan ruangan seperti semula setelah acara.
- Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, dan/atau merokok di lingkungan Gereja
- Dilarang mengenakan pakaian yang tidak sopan
- Penyewa diwajibkan untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban.